MK memangkas
kewengangan dpr terutama pada bagian-bagian yang memiliki potensi korupsi
tinggi. Sebab, banyak kasus korupsi yang dilakukan anggota Banggar atau
politisi di DPR diberi kewenangan terlalu jauh untuk mengurusi sektor-sektor
anggaran di kementerian dan lembaga. Hal ini seharusnya urusan
presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN. Adapun kegiatan dan jenis
belanja adalah urusan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan
presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN. Ketika DPR pembahasan
sampai tingkat terinci pada unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja maka DPR telah melewati batas
kewenangannya sebagaimana diatur konstitusi.
contoh: KPK telah
menjerat sejumlah anggota DPR yang juga menjadi anggota Banggar DPR dalam
sejumlah kasus.
diantaranya, anggota DPR
Angelina Sondakh, anggota DPR Zulkarnaen Djabar, dan mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Tanda bintang oleh
DPR mengandung arti anggarannya tak boleh dicairkan sampai masalah yang
menimbulkan tanda bintang itu diselesaikan. Kewenangan DPR dalam
melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana disebutkan konstitusi, terbatas pada
persetujuan dan pengawasan anggaran.
Praktik penundaan
pencairan (pemberian tanda bintang) mata anggaran oleh DPR yang sudah masuk
pelaksanaan APBN bukan termasuk fungsi pengawasan DPR. Sebab, kewenangan DPR
terbatas hanya pada persetujuan RAPBN dan pengawasan anggaran. Praktik penundaan
pencairan anggaran pada mata anggaran oleh DPR bukan termasuk pada salah satu
fungsi pengawasan oleh DPR yang dimaksud oleh UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar