Kamis, 12 Oktober 2017

Kewengangan Wakil Rakyat Dipangkas "Lagi"?


           MK memangkas kewengangan dpr terutama pada bagian-bagian yang memiliki potensi korupsi tinggi. Sebab, banyak kasus korupsi yang dilakukan anggota Banggar atau politisi di DPR diberi kewenangan terlalu jauh untuk mengurusi sektor-sektor anggaran di kementerian dan lembaga. Hal ini seharusnya urusan presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN. Adapun kegiatan dan jenis belanja adalah urusan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN. Ketika DPR pembahasan sampai tingkat terinci pada unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja maka DPR telah melewati batas kewenangannya sebagaimana diatur konstitusi.

contoh: KPK telah menjerat sejumlah anggota DPR yang juga menjadi anggota Banggar DPR dalam sejumlah kasus.
diantaranya, anggota DPR Angelina Sondakh, anggota DPR Zulkarnaen Djabar, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.


                Tanda bintang oleh DPR mengandung arti anggarannya tak boleh dicairkan sampai masalah yang menimbulkan tanda bintang itu diselesaikan. Kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana disebutkan konstitusi, terbatas pada persetujuan dan pengawasan anggaran.
Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) mata anggaran oleh DPR yang sudah masuk pelaksanaan APBN bukan termasuk fungsi pengawasan DPR. Sebab, kewenangan DPR terbatas hanya pada persetujuan RAPBN dan pengawasan anggaran. Praktik penundaan pencairan anggaran pada mata anggaran oleh DPR bukan termasuk pada salah satu fungsi pengawasan oleh DPR yang dimaksud oleh UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewengangan Wakil Rakyat Dipangkas "Lagi"?

           MK memangkas kewengangan dpr terutama pada bagian-bagian yang memiliki potensi korupsi tinggi. Sebab, banyak kasus korupsi yan...