Kamis, 12 Oktober 2017

Sholat Berjamaah Bagi Laki-Laki

Landasan Hadist

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ
“Demi Zat yang menggenggam jiwaku! Aku sempat ingin menyuruh [orang-orang] mengumpulkan kayu bakar untuk dinyalakan, kemudian menyuruh shalat dengan [menyuruh seseorang mengumandangkan] adzan, kemudian menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat, kemudian mendatangi orang-orang [yang tidak menghadiri shalat berjamaah] dan membakar rumah mereka. Demi Zat yang menggenggam jiwaku! Jika salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapati tulang berlemak atau kaki kambing yang lezat, tentu ia akan menghadiri shalat Isya. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (644).
Kesimpulan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk shalat jamaah. Beliau tidak memberi uraian apakah mereka [yang tidak shalat berjamaah di masjid ini] shalat di rumah secara berjamaah atau tidak.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Siapa yang senang bertemu Allah besok dalam keadaan muslim maka jagalah shalat di tempat asal panggilannya. Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunah-sunah hidayah. Dan itu (shalat jamaah di masjid) termasuk dari sunah-sunah hidayah. Jika kalian shalat di rumah kalian, seperti pembangkang yang shalat di rumahnya ini, maka itu artinya kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunah Nabi kalian, niscaya kalian sesat. Aku sudah melihat kita semua. Tidak ada seorang pun yang meninggalkan shalat kecuali munafik yang jelas kemunafikannya. Sampai-sampai orang yang lemah harus dipapah dua orang laki-laki untuk berbaris di dalam shaf.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim (654). Maksud dari “tempat asal panggilannya” adalah masjid.
Dalam redaksi lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim (654) disebutkan: Ia (Abdullah bin Mas’ud) berkata, “Rasulullah mengajarkan kami sunah-sunah hidayah. Di antara sunah hidayah tersebut adalah shalat [berjamaah] di masjid tempat panggilan shalat itu berasal.”
Kesimpulan: Abdullah bin Mas’ud menjadikan orang yang tidak berjamaah di masjid sebagai salah satu ciri orang munafik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewengangan Wakil Rakyat Dipangkas "Lagi"?

           MK memangkas kewengangan dpr terutama pada bagian-bagian yang memiliki potensi korupsi tinggi. Sebab, banyak kasus korupsi yan...